JALUR PENDAFTARAN

1. JALUR ZONASI

Jalur  zonasi  diperuntukkan  bagi  calon  peserta  didik  yang  berdomisili  di  dalam  wilayah  zonasi.  Wilayah  zona  SMP Negeri  1 Ngadirojo meliputi Ngadirojo, Wonogiri, Nguntoronadi, Sidoharjo, Girimarto. Wilayah zonasi PPDB setiap sekolah meliputi seluruh Rukun Tetangga (RT) di desa atau kelurahan dalam satu kecamatan yang sama dengan lokasi sekolah ditambah Rukun Tetangga (RT) di desa atau kelurahan yang berhimpitan atau berdekatan dengan kecamatan lokasi sekolah, baik dalam Daerah maupun luar Daerah.

2. JALUR AFIRMASI

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak  mampu  dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik  dalam  program  penanganan  keluarga  tidak  mampu  dari  Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah misalnya: Kartu  Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga  Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan sejenisnya. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan  peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah  zonasi sekolah yang bersangkutan.

3. JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat  penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan  yang mempekerjakan.

4. JALUR PRESTASI

  Jalur prestasi ditentukan berdasarkan:

1.   Prestasi nilai rapor yaitu bagi Terbaik 1 (satu) sampai 50% dari peserta didik lulusan di kelas tesebut, Nilai diambil dari akumulasi nilai rapor SD Kelas IV Semester 1 (satu) sampai Kelas VI Semester 1 (satu).

2.   Hasil  perlombaan  dan/atau  penghargaan  di  bidang  akademik  maupun  non-akademik  pada  tingkat  internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat  kabupaten/kota  dan/atau  tingkat  kecamatan  (dalam  Kabupaten Wonogiri).

3.   Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

 


PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK

1.   Persyaratan Umum

1.   Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.

2.   Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

2. Dokumen Administrasi PPDB :

1. Jalur Zonasi

a.   Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

b.   Akta kelahiran.

c.   Kartu keluarga (KK).

ØSaat pendaftaran (daring)  peserta yang berasal dari domisili Kabupaten wonogiri tidak perlu mengunggah dokumen.

ØPeserta berasal dari domisili luar Kabupaten wonogiri harus mengunggah dokumen huruf (c)

ØSemua dokumen ditunjukkan (diserahkan) ke sekolah setelah dinyatakan diterima dan sudah masuk sekolah.

2. Jalur Afirmasi

a.   Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan  telah  menyelesaikan  kelas  6  (enam) SD.

b.   Akta kelahiran.

c.   Kartu Keluarga (KK).

d.   Bukti  keikutsertaan  peserta  didik  dalam  program  penanganan  keluarga  tidak  mampu  dari  Pemerintah  Pusat  atau  Pemerintah  Daerah,  misalnya:  Kartu  Indonesia  Pintar,  Program  Keluarga  Harapan,  Kartu  Keluarga  Sejahtera,  Kartu  Perlindungan  Sosial  dan  sejenisnya.

Ø Saat pendaftaran (daring)  peserta tidak perlu mengunggah dokumen karena data sudah terintegrasi dalam aplikasi PPDB dengan Basis Data Terpadu (BDT).

Ø Semua dokumen ditunjukkan (diserahkan) ke sekolah setelah dinyatakan diterima dan sudah masuk sekolah.

 

3. Jalur Jalur perpindahan tugas orang tua/Wali 

a.   Ijazah  SD/sederajat  atau  dokumen  lain  yang  menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

b.   Akta kelahiran.

c.   Kartu keluarga (KK).

d.   Surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

e.   Surat  penugasan  dari  instansi,  lembaga,  kantor,  atau  perusahaan  yang  mempekerjakan  atau  surat  keterangan anak guru atau tenaga kependidikan sekolah yang dituju dari kepala sekolah yang bersangkutan.

Ø Dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran daring adalah dokumen huruf (d dan e).

Ø Semua dokumen ditunjukkan (diserahkan) ke sekolah setelah dinyatakan diterima dan sudah masuk sekolah.

4 . Jalur Prestasi

a.   Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang  menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

b.   Akta kelahiran.

c.   Kartu keluarga (KK).

d.   Bukti peringkat Terbaik 1 (satu) sampai 50% dari peserta didik lulusan di kelas tesebut, Nilai diambil dari akumulasi rapor kelas IV Semesetr 1 (satu) sampai dengan kelas VI Semester 1  (satu) dan/atau piagam perlombaan.

Ø Dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran daring adalah sertifikat atau piagam perlombaan (bila memiliki), bagi peserta dari luar Daerah mengunggah semua dokumen (Ijazah,Akte,KK)

Ø Semua dokumen ditunjukkan (diserahkan) ke sekolah setelah dinyatakan diterima dan sudah masuk sekolah.

SISTEM PENDAFTARAN SMP N 1 NGADIROJO

Sistem Pendaftaran dilaksanakan Dalam jaringan (daring) atau online yaitu Calon  peserta didik mendaftarkan dan mengunggah dokumen yang  disyaratkan ke laman pendaftaran PPDB dengan alamat:

http://wonogiri.ppdb-smart.net


TATA CARA PENDAFTARAN SMP N 1 NGADIROJO

1.   Satuan pendidikan asal (SD dan MI) membantu proses  pendaftaran daring lulusannya sesuai sekolah yang  dituju peserta didik.

2.   Cara Pendaftaran PPDB SMP daring terpadu:

a.   Calon peserta didik baru menyiapkan berkas  persyaratan sesuai jalur yang akan diikuti.

b.   Calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB  Online : (http://wonogiri.ppdb-smart.net).

c.   Calon peserta didik baru melakukan aktivasi/  membuat akun  untuk pendaftaran PPDB secara  daring.

d.   Calon peserta didik baru mengunggah / upload  dokumen yang dipersyaratkan.

e.   Calon peserta didik baru mengisi formulir (daring) dan  memilih maksimal 3 (lima) sekolah tujuan  urut sesuai  prioritas pilihan.

f.    Calon peserta didik baru menyimpan dan atau  mencetak tanda bukti pendaftaran.

g.   Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran dan dokumen secara daring.

h.   Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan  pengumuman secara daring di laman situs PPDB daring (http://wonogiri.ppdb-smart.net).

i.    Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor peserta PPDB.

3.   Calon peserta didik yang sudah melakukan pendaftaran, tetapi  telah membatalkan, maka tidak dapat mendaftarkan lagi.


SELEKSI JALUR ZONASI, AFIRMASI

DAN PERPINDAHAN ORTU/WALI

1.   Jika  pendaftar  jalur  zonasi,  afirmasi,  perpindahan  tugas  orang  tua/wali  melebihi  kuota,  akan  dilakukan  seleksi  dengan urutan prioritas sebagai berikut:

a.   Pilihan sekolah (dari pilihan pertama);

b.   Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah berdasarkan koordinat alamat Rukun Tetangga (RT) tempat tinggal calon peserta didik dalam Daerah;

c.   Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud huruf (b) sama, maka seleksi dilakukan menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran

2.   Bila daya tampung jalur zonasi dari dalam Daerah belum terpenuhi, untuk pemenuhan daya tampung diambil dari dalam zonasi luar Daerah dengan seleksi jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah berdasar koordinat alamat kantor desa / kelurahan

3.   Jika terdapat calon peserta didik jalur zonasi tidak diterima  pada  semua  pilihan,  maka  disalurkan  ke  sekolah  lain  terdekat yang belum terpenuhi kuota/ daya tampungnya  dengan  jarak  tempat  tinggal  terdekat  ke  sekolah  dalam  wilayah zonasi yang ditetapkan.


SELEKSI JALUR PRESTASI

Peringkat akumulasi nilai rapor SD Kelas IV Semester 1  (satu) sampai Kelas VI Semester 1 (satu) dan hasil  perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun  non-akademik, dengan rumus:

NA = A + B

NA : Nilai Akhir

A   : Jumlah rata-rata nilai rapor SD kelas IV, V dan VI semester 1  (satu)

B   : Nilai bonus prestasi  hasil kejuaraan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik

Ketentuan nilai hasil perlombaan dan/atau penghargaan di  bidang akademik maupun non-akademik:

1.   Linier dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab/Kota dan/atau lembaga/instansi Iain yang menerapkan standar penilaian baku dalam penyelenggaraannya.

2.   Nilai prestasi kejuaraan diambil dari prestasi dengan nilai tertinggi  yang dimiliki oleh peserta didik.

3.   Bukti prestasi kejuaraan yang dimiliki oleh peserta didik adalah sertifikat/piagam penghargaan/kejuaraan.

4.   Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB

5.   Prestasi kejuaraan diambil dari event, lomba, kejuaraan  berjenjang atau tidak berjenjang  yang dimiliki oleh peserta didik.

6.   Jenis Kejuaraan:

a.    bidang akademik meliputi kejuaraan lomba mata pelajaran (intrakurikuler) yang sesuai dengan kurikulum nasional antara lain Kompetisi Sains Nasional (KSN), siswa berprestasi.

b.   Bidang olahraga meliputi cabang olahraga yang dilombakan pada Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) dan lomba olahraga lain yang sejenis.

c.    Bidang kesenian meliputi lomba kesenian yang dikemas dalam Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islam (MAPSI) dan lomba seni lain yang sejenis.

d.   Bidang pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), dan lainnya meliputi lomba yang dilaksanakan berjenjang dari sekolah, kecamatan, kabupaten dan seterusnya.

Nilai bonus prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik adalah sebagai berikut:

No

Tingkat Kejuaraan

Peringkat/

Juara

Nilai

Dalam Daerah

Luar Daerah/

1

Internasional

I, II, III

Langsung diterima

Langsung diterima

2

Nasional

I,II,III

Langsung diterima

60

3

Provinsi

I

Langsung diterima

55

II

Langsung diterima

50

III

Langsung diterima

45

4

Kabupaten

I

60

40

II

55

35

III

50

30

5

Kecamatan

I

40

II

35

III

30


KETENTUAN SELEKSI JALUR PRESTASI

 

Apabila pendaftar di suatu sekolah jalur prestasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

a.   Pilihan sekolah (dari pilihan pertama)

b.   Peringkat komulatif nilai rapor dan nilai prestasi kejuaraan

c.   Jika setelah diseleksi peringkat terakhir terdapat nilai  yang sama, diprioritaskan pada jarak terdekat  berdasarkan koordinat alamat Rukun Tetangga (RT) tempat tinggal calon peserta didik dalam Daerah.

d.   Jika setelah diseleksi masih terdapat jarak yang sama, maka seleksi dilakukan menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

JADWAL PENDAFTARAN SMP N 1 NGADIROJO

 

10-21 Juni 2021 =Sosialisasi

21-26 Juni 2021= Pendaftaran (Buka Akun, Unggah Dokumen, pemilihan sekolah)

Pendaftaran Peserta Didik Baru buka di website :

    http://wonogiri.ppdb-smart.net

28-30 Juni 2021 = Seleksi (Verifikasi, Analisis dan Pemeringkatan)

01 Juli 2021       = PENGUMUMAN

05 – 06 Juli 2021= Daftar Ulang

12 Juli 2021       = Awal Tahun Pelajaran


KUOTA / DAYA TAMPUNG

 

Kuota dan daya tampung SMP Negeri 1 Ngadirojo adalah :

1. Jalur Zonasi                                = 112 Siswa

2. Jalur Afirmasi                             =   34 Siswa

3. Jalur Pindah Tugas Orang Tua    =  11 Siswa

4. Jalur Prestasi                             =   67 Siswa

    JUMLAH TOTAL KUOTA              = 224 Siswa


SANKSI

 

Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar maka akan dikenakan sanksi dibatalkan diterima disekolah yang dituju, meskipun yang bersangkutan telah dinyatakan diterima dalam proses seleksi dan penetapan hasil PPDB


PROSES PENDAFTARAN DAN DAFTAR ULANG

GRATIS

By espensa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *