PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SMP NEGERI 1 NGADIROJO


 
INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SMP NEGERI 1 NGADIROJO
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
JALUR PENDAFTARAN
1. JALUR ZONASI
Jalur  zonasi  diperuntukkan  bagi  calon  peserta  didik  yang  berdomisili  di  dalam  wilayah  zonasi.  Wilayah  zona  SMP Negeri  1 Ngadirojo meliputi Ngadirojo, Wonogiri, Nguntoronadi, Sidoharjo, Girimarto.
2. JALUR AFIRMASI
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak  mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik  dalam  program  penanganan  keluarga  tidak  mampu  dari  Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah misalnya: Kartu  Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Keluarga  Sejahtera, Kartu Perlindungan Sosial dan sejenisnya. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan  peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah  zonasi sekolah yang bersangkutan.
3. JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI
Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat  penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan  yang mempekerjakan.
4. JALUR PRESTASI
  Jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
1.   Prestasi nilai rapor yaitu bagi peringkat 1 (satu), 2 (dua),  dan 3 (tiga) di kelas, dari akumulasi nilai rapor SD Kelas IV Semester 1 (satu) sampai Kelas VI Semester 1 (satu).
2.   Hasil  perlombaan  dan/atau  penghargaan  di  bidang  akademik  maupun  non-akademik  pada  tingkat  internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat  kabupaten/kota  dan/atau  tingkat  kecamatan  (dalam  Kabupaten Wonogiri).
3.   Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK
1.   Persyaratan Umum
1.   Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2.   Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
2. Dokumen Administrasi PPDB :
1. Jalur Zonasi
a.   Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
b.   Akta kelahiran.
c.   Kartu keluarga (KK).
ØSaat pendaftaran (daring)  peserta yang berasal dari domisili Kabupaten wonogiri tidak perlu mengunggah dokumen.
ØPeserta berasal dari domisili luar Kabupaten wonogiri harus mengunggah dokumen huruf (c)
ØSemua dokumen tunjukkan (diserahkan) ke sekolah setelah dinyatakan diterima dan sudah masuk sekolah.
2. Jalur Afirmasi
a.   Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan  telah  menyelesaikan  kelas  6  (enam)   SD.
b.   Akta kelahiran.
c.   Kartu Keluarga (KK).
d.   Bukti  keikutsertaan  peserta  didik  dalam  program  penanganan  keluarga  tidak  mampu  dari  Pemerintah  Pusat  atau  Pemerintah  Daerah,  misalnya:  Kartu  Indonesia  Pintar,  Program  Keluarga  Harapan,  Kartu  Keluarga  Sejahtera,  Kartu  Perlindungan  Sosial  dan  sejenisnya.
Ø Saat pendaftaran (daring)  peserta tidak perlu mengunggah dokumen karena data sudah terintegrasi dalam aplikasi PPDB dengan Basis Data Terpadu (BDT).
Ø Semua dokumen tunjukkan (diserahkan) ke sekolah setelah dinyatakan diterima dan sudah masuk sekolah.
3. Jalur Jalur perpindahan tugas orang tua/Wali 
a.   Ijazah  SD/sederajat  atau  dokumen  lain  yang  menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
b.   Akta kelahiran.
c.   Kartu keluarga (KK).
d.   Surat  penugasan  dari  instansi,  lembaga,  kantor,  atau  perusahaan  yang  mempekerjakan  atau  surat  keterangan anak guru atau tenaga kependidikan sekolah yang dituju dari kepala sekolah yang bersangkutan.
Ø Dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran daring adalah dokumen huruf (d).
Ø Semua dokumen ditunjukkan (diserahkan) ke sekolah setelah dinyatakan diterima dan sudah masuk sekolah.
4 . Jalur Prestasi
a.   Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang  menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
b.   Akta kelahiran.
c.   Kartu keluarga (KK).
d.   Bukti peringkat 1, 2, atau 3 kelas dari prestasi nilai rapor kelas IV sampai dengan kelas VI Semester 1  (satu) dan/atau piagam perlombaan.
Ø Dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran daring adalah sertifikat atau piagam perlombaan (bila memiliki)
Ø Semua dokumen ditunjukkan (diserahkan) ke sekolah setelah dinyatakan diterima dan sudah masuk sekolah.

SISTEM PENDAFTARAN SMP N 1 NGADIROJO
Dalam jaringan (daring) atau online:
Dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Calon  peserta didik mendaftarkan dan mengunggah dokumen yang  disyaratkan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.

TATA CARA PENDAFTARAN SMP N 1 NGADIROJO
1.   Satuan pendidikan asal (SD dan MI) membantu proses  pendaftaran daring lulusannya sesuai sekolah yang  dituju peserta didik.
2.   Cara Pendaftaran PPDB SMP daring terpadu.
a.   Calon peserta didik baru menyiapkan berkas  persyaratan sesuai jalur yang akan diikuti.
b.   Calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB  Online : (http://wonogiri.ppdb-smart.net).
c.   Calon peserta didik baru melakukan aktivasi/  membuat akun  untuk pendaftaran PPDB secara  daring.
d.   Calon peserta didik baru mengunggah / upload  dokumen yang dipersyaratkan.
e.   Calon peserta didik baru mengisi formulir (daring) dan  memilih maksimal 5 (lima) sekolah tujuan  urut sesuai  prioritas pilihan.
f.    Calon peserta didik baru menyimpan dan atau  mencetak tanda bukti pendaftaran.
g.   Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran dan dokumen secara daring.
h.   Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan  pengumuman secara daring di laman situs PPDB daring (http://wonogiri.ppdb-smart.net).
3.   Calon peserta didik memilih 5 (lima) sekolah pilihan yaitu  pertama, kedua, ketiga, keempat dan kelima secara urut sesuai  prioritas pilihan.
4.   Calon peserta didik jalur zonasi dan afirmasi dapat memilih 5 (lima) sekolah pilihan dalam zona yang sama.
5.   Calon peserta didik jalur prestasi memilih 5 (lima) sekolah pilihan  di dalam dan/ atau di luar zona.
6.   Calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali  memilih 5 (lima) sekolah sesuai tempat tugas/domisili orang  tua/wali .
7.   Calon peserta didik yang akan merubah jalur / pilihan sekolah  setelah mendaftar, dapat dilakukan dengan cara mengajukan  perubahan ke sekolah pilihan ke 1 (satu) pada hari dan tanggal  yang sama.
8.   Calon peserta didik yang sudah melakukan pendaftaran, tetapi  telah membatalkan, maka tidak dapat mendaftarkan lagi.

SELEKSI JALUR ZONASI, AFIRMASI
DAN PERPINDAHAN ORTU/WALI
1.   Jika  pendaftar  jalur  zonasi,  afirmasi,  perpindahan  tugas  orang  tua/wali  melebihi  kuota,  akan  dilakukan  seleksi  dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a.   Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah berdasarkan  koordinat alamat kantor desa/kelurahan tempat tinggal  dalam zonasi;
b.   Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan  sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a  sama,  maka  seleksi  untuk  pemenuhan  kuota/daya  tampung menggunakan usia peserta didik yang lebih  tua  berdasarkan  surat  keterangan  lahir  atau  akta  kelahiran.
2.   Calon peserta didik yang tidak diterima dalam pilihan ke-1  (satu), akan diikutsertakan seleksi pada pilihan ke-2 (dua),  ke-3 (tiga), ke-4 (empat), dan ke-5 (lima).
3.   
Jika terdapat calon peserta didik jalur zonasi tidak diterima  pada  semua  pilihan,  maka  disalurkan  ke  sekolah  lain  terdekat yang belum terpenuhi kuota/ daya tampungnya  dengan  jarak  tempat  tinggal  terdekat  ke  sekolah  dalam  wilayah zonasi yang ditetapkan.
SELEKSI JALUR PRESTASI
Peringkat akumulasi nilai rapor SD Kelas IV Semester 1  (satu) sampai Kelas VI Semester 1 (satu) dan hasil  perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun  non-akademik, dengan rumus:
NA = A + B
NA : Nilai Akhir
A   : Rata-rata nilai rapor SD kelas IV, V dan VI semester 1  (satu)
B   : Nilai bonus prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan
       di bidang  akademik maupun non-akademik
Ketentuan nilai hasil perlombaan dan/atau penghargaan di  bidang akademik maupun non-akademik:
1.  Perlombaan dan/atau penghargaan dilaksanakan pada tingkat Internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat Kabupaten/kota dan/ atau tingkat kecamatan dalam kabupaten wonogiri.
2.  Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
3.  Nilai bonus prestasi hasil lomba akademik dan non akademik Diberikan hanya 1 (satu) piagam/sertifkat dengan nilai tertinggi.
4.  Bonus nilai prestasi diberikan untuk prestasi yang diperoleh dalam event yang diselenggarakan sebagai upaya peningkatan potensi Siswa, dan dalam upaya pembinaan kesiswaan yang linier dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan, dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi, dinas dan/atau  lembaga/instansi  lain  yang  menerapkan  standar penilaian baku yang dilaksanakan secara berjenjang:
a.  Bidang akademis meliputi : kejuaraan lomba mata pelajaran  (intrakurikuler) yang sesuai dengan kurikulum nasional antara  lain (OSN) , siswa berprestasi.
b.  Bidang olah raga meliputi cabang olahraga yang dilombakan.
c.   pada (O2SN), (POPDA) dan lomba olah raga lain yang sejenis.Bidang kesenian meliputi lomba kesenian yang dikemas dalam (FLS2N), (MAPSI) dan lomba seni lain yang sejenis.
d.  Bidang pramuka, palang merah remaja, dan lainnya meliputi  lomba yang dilaksanakan berjenjang dari sekolah,kecamatan, kabupaten dan seterusnya.

SANKSI
Jika peserta didik memberikan data palsu/tidak  benar maka akan dikenakan sanksi dikeluarkan oleh  sekolah, meskipun yang bersangkutan telah  dinyatakan diterima dalam proses seleksi dan  penetapan hasil PPDB
Nilai bonus prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik adalah sebagai berikut:
No
Tingkat Kejuaraan
Peringkat/ Juara
Nilai
Dalam Daerah
Luar Daerah
1
Internasional
I
Langsung diterima
Langsung diterima
II
III
2
Nasional
I
Langsung diterima
Langsung diterima
II
III
3
Provinsi
I
Langsung diterima
Langsung diterima
II
III
4
Kabupaten/Kota
I
35
30
II
30
25
III
25
20
5
Kecamatan
I
20
II
15
III
10

KETENTUAN SELEKSI JALUR PRESTASI
1.   Jika setelah diseleksi peringkat terakhir terdapat nilai  yang sama, diprioritaskan pada jarak terdekat  berdasarkan koordinat kantor desa/kelurahan tempat  tinggal calon peserta didik.
2.   Jika setelah diseleksi masih terdapat jarak yang sama,  maka diprioritaskan usia yang lebih tua.
3.   Calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah pilihan  ke-1 (satu), akan diikutsertakan seleksi pada pilihan ke- 2 (dua), ke-3 (tiga), ke-4 (empat) dan ke-5 (lima).

JADWAL PENDAFTARAN SMP N 1 NGADIROJO
11 – 16 Juni 2020 = Sosialisasi Umum dan Teknis
17 – 22 Juni 2020 = Pembimbingan dan Aktifasi Akun
23 – 25 Juni 2020 = Unggah Dokumen
26 – 30 Juni 2020 = Pendaftaran Peserta Didik Baru website :  
    pukul 08.00 – 16.00 WIB
01  – 02 Juli 2020   = Seleksi (Verifikasi, Analisis dan Pemeringkatan)
03 Juli 2020          PENGUMUMAN
06 – 07 Juli 2020  = Daftar Ulang

13 Juli 2020          = Awal Tahun Pelajaran
KUOTA / DAYA TAMPUNG
Kuota dan daya tampung SMP Negeri 1 Ngadirojo adalah :
1. Jalur Zonasi                                  =   98 Siswa
2. Jalur Afirmasi                               =   29 Siswa
3. Jalur Pindah Tugas Orang Tua    =   10 Siswa
4. Jalur Prestasi                                =   59 Siswa
    JUMLAH TOTAL KUOTA                = 196 Siswa

PROSES PENDAFTARAN DAN DAFTAR ULANG
GRATIS

By espensa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *