Pada Selasa, 1 November 2022 SMP Negeri 1 Ngadirojo telah terlaksana pemantauan 8 SNP oleh Sri Hartantiningrum selaku pengawas SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri. Kegiatan ini berlangsung di ruang multimedia mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Standar Nasinal Pendidikan berdasarkan PP No 19 Tahun 2005 adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8 Standar Pendidikan yang disebutkan dalam PP No 19 Tahun 2005, yakni

  1. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  2. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  3. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
  4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
  5. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  6. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
  7. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
  8. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

 

 

Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Kegiatan Pemantauan 8 SNP di SMP Negeri 1 Ngadirojo berjalan lancar, masukan dari ibu Sri Hartantiningrum selaku pengawas SMP di kabupaten Wonogiri. Mari saling bekerjasama semua warga sekolah dalam upaya pengembalian semangat dalam peralihan dari masa pandemi. Mengembalikan fokus peserta didik dalam penyesuaian diri dengan kegiatan KBM. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan, segala bentuk yang berkaitan dengan proses pembelajaran dan arsip sekolah yang sudah baik untuk dipertahankan, untuk yang belum lengkap bisa segera dilengkapi seiring berjalannya waktu.Sumber : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/49369/pp-no-19-tahun-2005

By espensa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *