PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP NEGERI 1 NGADIROJO
INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SMP NEGERI 1 NGADIROJO
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
JALUR PENDAFTARAN
1. JALUR ZONASI
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi. Wilayah zona SMP Negeri 1 Ngadirojo meliputi Ngadirojo, Wonogiri, Nguntoronadi, Sidoharjo, Girimarto.
2. JALUR AFIRMASI
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah misalnya: Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Perlindungan Sosial dan sejenisnya. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
3. JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI
Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
4. JALUR PRESTASI
Jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
1. Prestasi nilai rapor yaitu bagi peringkat 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga) di kelas, dari akumulasi nilai rapor SD Kelas IV Semester 1 (satu) sampai Kelas VI Semester 1 (satu).
2. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan/atau tingkat kecamatan (dalam Kabupaten Wonogiri).
3. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK
1. Persyaratan Umum
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
2. Dokumen Administrasi PPDB :
1. Jalur Zonasi
a. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
b. Akta kelahiran.
c. Kartu keluarga (KK).
ØSaat pendaftaran (daring) peserta yang berasal dari domisili Kabupaten wonogiri tidak perlu mengunggah dokumen.
ØPeserta berasal dari domisili luar Kabupaten wonogiri harus mengunggah dokumen huruf (c)
ØSemua dokumen tunjukkan (diserahkan) ke sekolah setelah dinyatakan diterima dan sudah masuk sekolah.
2. Jalur Afirmasi
a. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
b. Akta kelahiran.
c. Kartu Keluarga (KK).
d. Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, misalnya: Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Perlindungan Sosial dan sejenisnya.
Ø Saat pendaftaran (daring) peserta tidak perlu mengunggah dokumen karena data sudah terintegrasi dalam aplikasi PPDB dengan Basis Data Terpadu (BDT).
Ø Semua dokumen tunjukkan (diserahkan) ke sekolah setelah dinyatakan diterima dan sudah masuk sekolah.
3. Jalur Jalur perpindahan tugas orang tua/Wali
a. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
b. Akta kelahiran.
c. Kartu keluarga (KK).
d. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan atau surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan sekolah yang dituju dari kepala sekolah yang bersangkutan.
Ø Dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran daring adalah dokumen huruf (d).
Ø Semua dokumen ditunjukkan (diserahkan) ke sekolah setelah dinyatakan diterima dan sudah masuk sekolah.
4 . Jalur Prestasi
a. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
b. Akta kelahiran.
c. Kartu keluarga (KK).
d. Bukti peringkat 1, 2, atau 3 kelas dari prestasi nilai rapor kelas IV sampai dengan kelas VI Semester 1 (satu) dan/atau piagam perlombaan.
Ø Dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran daring adalah sertifikat atau piagam perlombaan (bila memiliki)
Ø Semua dokumen ditunjukkan (diserahkan) ke sekolah setelah dinyatakan diterima dan sudah masuk sekolah.
SISTEM PENDAFTARAN SMP N 1 NGADIROJO
Dalam jaringan (daring) atau online:
Dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Calon peserta didik mendaftarkan dan mengunggah dokumen yang disyaratkan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
TATA CARA PENDAFTARAN SMP N 1 NGADIROJO
1. Satuan pendidikan asal (SD dan MI) membantu proses pendaftaran daring lulusannya sesuai sekolah yang dituju peserta didik.
2. Cara Pendaftaran PPDB SMP daring terpadu.
a. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan sesuai jalur yang akan diikuti.
b. Calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB Online : (http://wonogiri.ppdb-smart.net).
c. Calon peserta didik baru melakukan aktivasi/ membuat akun untuk pendaftaran PPDB secara daring.
d. Calon peserta didik baru mengunggah / upload dokumen yang dipersyaratkan.
e. Calon peserta didik baru mengisi formulir (daring) dan memilih maksimal 5 (lima) sekolah tujuan urut sesuai prioritas pilihan.
f. Calon peserta didik baru menyimpan dan atau mencetak tanda bukti pendaftaran.
g. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran dan dokumen secara daring.
h. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara daring di laman situs PPDB daring (http://wonogiri.ppdb-smart.net).
3. Calon peserta didik memilih 5 (lima) sekolah pilihan yaitu pertama, kedua, ketiga, keempat dan kelima secara urut sesuai prioritas pilihan.
4. Calon peserta didik jalur zonasi dan afirmasi dapat memilih 5 (lima) sekolah pilihan dalam zona yang sama.
5. Calon peserta didik jalur prestasi memilih 5 (lima) sekolah pilihan di dalam dan/ atau di luar zona.
6. Calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali memilih 5 (lima) sekolah sesuai tempat tugas/domisili orang tua/wali .
7. Calon peserta didik yang akan merubah jalur / pilihan sekolah setelah mendaftar, dapat dilakukan dengan cara mengajukan perubahan ke sekolah pilihan ke 1 (satu) pada hari dan tanggal yang sama.
8. Calon peserta didik yang sudah melakukan pendaftaran, tetapi telah membatalkan, maka tidak dapat mendaftarkan lagi.
SELEKSI JALUR ZONASI, AFIRMASI
DAN PERPINDAHAN ORTU/WALI
1. Jika pendaftar jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali melebihi kuota, akan dilakukan seleksi dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah berdasarkan koordinat alamat kantor desa/kelurahan tempat tinggal dalam zonasi;
b. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
2. Calon peserta didik yang tidak diterima dalam pilihan ke-1 (satu), akan diikutsertakan seleksi pada pilihan ke-2 (dua), ke-3 (tiga), ke-4 (empat), dan ke-5 (lima).
3.
Jika terdapat calon peserta didik jalur zonasi tidak diterima pada semua pilihan, maka disalurkan ke sekolah lain terdekat yang belum terpenuhi kuota/ daya tampungnya dengan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Jika terdapat calon peserta didik jalur zonasi tidak diterima pada semua pilihan, maka disalurkan ke sekolah lain terdekat yang belum terpenuhi kuota/ daya tampungnya dengan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
SELEKSI JALUR PRESTASI
Peringkat akumulasi nilai rapor SD Kelas IV Semester 1 (satu) sampai Kelas VI Semester 1 (satu) dan hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik, dengan rumus:
NA = A + B
NA : Nilai Akhir
A : Rata-rata nilai rapor SD kelas IV, V dan VI semester 1 (satu)
B : Nilai bonus prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan
di bidang akademik maupun non-akademik
Ketentuan nilai hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik:
1. Perlombaan dan/atau penghargaan dilaksanakan pada tingkat Internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat Kabupaten/kota dan/ atau tingkat kecamatan dalam kabupaten wonogiri.
2. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
3. Nilai bonus prestasi hasil lomba akademik dan non akademik Diberikan hanya 1 (satu) piagam/sertifkat dengan nilai tertinggi.
4. Bonus nilai prestasi diberikan untuk prestasi yang diperoleh dalam event yang diselenggarakan sebagai upaya peningkatan potensi Siswa, dan dalam upaya pembinaan kesiswaan yang linier dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan, dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi, dinas dan/atau lembaga/instansi lain yang menerapkan standar penilaian baku yang dilaksanakan secara berjenjang:
a. Bidang akademis meliputi : kejuaraan lomba mata pelajaran (intrakurikuler) yang sesuai dengan kurikulum nasional antara lain (OSN) , siswa berprestasi.
b. Bidang olah raga meliputi cabang olahraga yang dilombakan.
c. pada (O2SN), (POPDA) dan lomba olah raga lain yang sejenis.Bidang kesenian meliputi lomba kesenian yang dikemas dalam (FLS2N), (MAPSI) dan lomba seni lain yang sejenis.
d. Bidang pramuka, palang merah remaja, dan lainnya meliputi lomba yang dilaksanakan berjenjang dari sekolah,kecamatan, kabupaten dan seterusnya.
SANKSI
Jika peserta didik memberikan data palsu/tidak benar maka akan dikenakan sanksi dikeluarkan oleh sekolah, meskipun yang bersangkutan telah dinyatakan diterima dalam proses seleksi dan penetapan hasil PPDB
Nilai bonus prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik adalah sebagai berikut:
No
|
Tingkat Kejuaraan
|
Peringkat/ Juara
|
Nilai
|
|
Dalam Daerah
|
Luar Daerah
|
|||
1
|
Internasional
|
I
|
Langsung diterima
|
Langsung diterima
|
II
|
||||
III
|
||||
2
|
Nasional
|
I
|
Langsung diterima
|
Langsung diterima
|
II
|
||||
III
|
||||
3
|
Provinsi
|
I
|
Langsung diterima
|
Langsung diterima
|
II
|
||||
III
|
||||
4
|
Kabupaten/Kota
|
I
|
35
|
30
|
II
|
30
|
25
|
||
III
|
25
|
20
|
||
5
|
Kecamatan
|
I
|
20
|
–
|
II
|
15
|
–
|
||
III
|
10
|
–
|
KETENTUAN SELEKSI JALUR PRESTASI
1. Jika setelah diseleksi peringkat terakhir terdapat nilai yang sama, diprioritaskan pada jarak terdekat berdasarkan koordinat kantor desa/kelurahan tempat tinggal calon peserta didik.
2. Jika setelah diseleksi masih terdapat jarak yang sama, maka diprioritaskan usia yang lebih tua.
3. Calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah pilihan ke-1 (satu), akan diikutsertakan seleksi pada pilihan ke- 2 (dua), ke-3 (tiga), ke-4 (empat) dan ke-5 (lima).
JADWAL PENDAFTARAN SMP N 1 NGADIROJO
11 – 16 Juni 2020 = Sosialisasi Umum dan Teknis
17 – 22 Juni 2020 = Pembimbingan dan Aktifasi Akun
23 – 25 Juni 2020 = Unggah Dokumen
26 – 30 Juni 2020 = Pendaftaran Peserta Didik Baru website :
pukul 08.00 – 16.00 WIB
01 – 02 Juli 2020 = Seleksi (Verifikasi, Analisis dan Pemeringkatan)
03 Juli 2020 = PENGUMUMAN
06 – 07 Juli 2020 = Daftar Ulang
13 Juli 2020 = Awal Tahun Pelajaran
KUOTA / DAYA TAMPUNG
Kuota dan daya tampung SMP Negeri 1 Ngadirojo adalah :
1. Jalur Zonasi = 98 Siswa
2. Jalur Afirmasi = 29 Siswa
3. Jalur Pindah Tugas Orang Tua = 10 Siswa
4. Jalur Prestasi = 59 Siswa
JUMLAH TOTAL KUOTA = 196 Siswa
PROSES PENDAFTARAN DAN DAFTAR ULANG
GRATIS